Senin, 29 November 2010

kinerja pendidik dalam pembelajaran

Kinerja yaitu cara,prilaku seseorang dalam menjalankan setiap tugasnya dengan baik.sesuai fungsinya. Seorang pendidik untuk di katakan profesional itu harus melaksanakan beberapa tugasnya selaku pendidik di antaranya :
• Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran
• Menyusun rencana pembelajaran
• Melaksanakan pembelajaran
• Menilai prestasi belajar peserta didik.
• Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
• Kompetensi Wawasan Kependidikan
• Memahami landasan kependidikan
• Memahami kebijakan pendidikan
• Memahami tingkat perkembangan siswa
• Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
• Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
• Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan

dari beberapa aspek ini lah yang akan menuntun kita menjadi bisa dalam setiap kita memberikan materi di kelas-kelas

pendidikan untuk profesi pendidikan (pre-service dan in-service).

Pendidikan untuk menunjang kinerja guru terdiri dari 2 unsur yaitu
• Pre-service
• In-service

Maksud di antara ke 2 unsur itu ialah
 Pre-service ialah program pendidikan yang di lakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu.lembaga yang berwenang adalah pendidikan tinggi. Disini Universitas yang mengambil peran penting untuk bekerjasama dengan para guru untuk membekalai mahasiswa calon guru sebelum terjun langsung di lapangan(peserta didik).
 In-service ialah program yang mengacu pada akademik dan profesional calon guru/sudah menjadi guru.agar lebih matang dalam menyiapakan mental pembelajaran di kelas nanti dan tidak terjadi kesalah dalam memberikan/menyampaikan materi ke peserta didik

uu dan pp terkait profesi pendidikan

Undang-undang terkait tentang profesi pendidikan tertuang didalam nomor 20 tahun 2003 sudah di jelaskan yaitu “tujuan dari pendidikan nasional ialah untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,ber akhlak mulia,sehat,berilmu,kreatif dll”.
Peraturan Pemerintah terkait profesi pendidikan tertuang di dalam nomor 19 tahun 2005 yaitu “kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI”.
UU ini bertujuan untuk menciptakan manusia yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan bangsa ini dalam pendidikan. di dalam PP ini juga mengikat tentang adanya pemahaman di antara kurikulum yang berlaku di Indonesia

Jenis profesi dan spesifikasi kompetensi dalam dunia pendidikan

ada beberapa jenis profesi yang dapat membantu dalam proses pendidikan di Indonesia di antaranya PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN dmn PENDIDIK di bagi di dalam kelompok:
guru,ustad,dosen.sedangkan TENAGA PENDIDIK di bagi di dalam kelompok:kepala sekolah,laboran,pegawai dll. kompetensi yang harus di kuasai untuk spesifikasi ialah sperangkat pengetahuan,keterampilan dan prilaku.semua ini harus di kuasai sepenuhnya oleh guru/dosen ketika akan mengajar