Senin, 29 November 2010

uu dan pp terkait profesi pendidikan

Undang-undang terkait tentang profesi pendidikan tertuang didalam nomor 20 tahun 2003 sudah di jelaskan yaitu “tujuan dari pendidikan nasional ialah untuk berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa,ber akhlak mulia,sehat,berilmu,kreatif dll”.
Peraturan Pemerintah terkait profesi pendidikan tertuang di dalam nomor 19 tahun 2005 yaitu “kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI”.
UU ini bertujuan untuk menciptakan manusia yang berdedikasi tinggi terhadap kemajuan bangsa ini dalam pendidikan. di dalam PP ini juga mengikat tentang adanya pemahaman di antara kurikulum yang berlaku di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar